Ilustrasi.Â
SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan terbuka yang mengambil langkah untuk meningkatkan pembagian dividen bagi para pemegang sahamnya.
Insentif yang rencananya akan diberikan antara lain penurunan tarif PPh badan hingga penurunan tarif PPh atas dividen.
"Pemegang saham perusahaan yang menaikkan pembayaran dividen akan menikmati pengurangan PPh yang lebih besar," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip Kamis (21/3/2024).
Keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar proporsi tertentu dari peningkatan dividen. Choi mengatakan kebijakan ini masih akan didetailkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku pasar modal.
Perlu diketahui, insentif pajak ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Corporate Value-up Program yang telah diluncurkan oleh pemerintah Korea Selatan pada bulan lalu.
Program ini diluncurkan sebagai respons atas turunnya valuasi saham perusahaan terbuka Korea Selatan akibat rendahnya pembayaran dividen, dampak geopolitik, dan beragam faktor lainnya.
Lewat Corporate Value-up Program, pemerintah mendorong perusahaan terbuka untuk secara aktif meningkatkan valuasi sahamnya di bursa efek.
"Corporate Value-up Program bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka menengah-panjang. Dividen dan buyback saham bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham," tulis pemerintah dalam laman resminya.
Tak hanya lewat strategi-strategi tersebut, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan valuasinya dengan cara berinvestasi pada kegiatan litbang, memperluas operasi bisnis, menanamkan modal pada SDM, serta beragam upaya jangka menengah-panjang lainnya. (sap)