Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan meningkatkan tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah mulai Januari 2020 mendatang.
Kebijakan ini diumumkan Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB) melalui laman resminya. Pemberitahuan itu diberikan berupa selebaran pengumuman dengan mengutip informasi dari Malaysian Royal Customs Department.
“Pemberitahuan ini berlaku untuk periode dari 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang berlaku untuk barang kena pajak berupa minyak sawit mentah” demikian kutipan pemberitahuan itu, seperti dilansir bepi.mpob.gov.my, Jumat (13/12/2019).
Melalui pemberitahuan tersebut, pemerintah Malaysia menghitung harga referensi minyak sawit untuk Januari 2020 senilai RM2.571,16 (setara dengan Rp8,6 juta) per ton. Melalui pemberitahuan itu dijabarkan pula perincian tarif yang akan dikenakan pada minyak sawit mentah.
Tarif terendah yang dipatok sebesar 0% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar kurang dari RM 2.250 (setara dengan Rp7,5 juta) per ton. Sementara itu, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 8% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar lebih dari RM3.450 (setara dengan Rp11,5 juta).
Adapun produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia ini, terakhir kali mengenakan pajak ekspor minyak sawit mentah senilai 4,5% pada Agustus 2018. Namun, pemerintah Malaysia kemudian menurunkannya menjadi 0%.
Pemerintah Malaysia bahkan sempat memberikan pembebasan pajak atas minyak sawit mentah dari Mei hingga Desember 2019. Pembebasan itu diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan ekspor minyak sawit serta untuk menstimulus ekspansi menuju pasar baru.
Menanggapi hal ini, para pedagang minyak sawit mentah mengatakan kenaikan tarif dapat membuat Malaysia lebih banyak mengekspor produk olahan. Pasalnya, jika melakukan eskpor berupa minyak sawit mentah mereka akan dikenai pajak.
“Malaysia akan mengekspor lebih banyak produk olahan karena minyak sawit mentah sekarang akan dikenai pajak," kata seorang eksportir minyak sawit mentah yang berbasis di Kuala Lumpur.
Selain itu, seperti dilansir businesstimes.com.sg, para pedagang minyak sawit mentah berujar pemerintah Indonesia kemungkinan dapat mengikuti jejak Malaysia untuk mengenakan pajak serupa.
“Keputusan pungutan ekspor Indonesia sangat ditunggu, sekaligus penjelasan atas penerapan biodesel 30% juga dinantikan," ujar Anilkumar Bagani, Kepala Penelitian Sunvin Group, broker minyak sayur yang berbasis di Mumbai. (kaw)