JEPANG

Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 07 Desember 2020 | 12.15 WIB
Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang bersama partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) mewacanakan adanya pembebasan pungutan pajak atas uang hasil judi, khusus bagi warga negara asing (WNA).

Pembebasan beban pajak ini nantinya hanya diberikan di kasino-kasino yang tercakup dalam resort terintegrasi. Pembebasan pajak uang hasil judi dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan resort terintegrasi di Jepang.

"Tidak ada artinya jika resort sudah dibangun tetapi tidak ada wisatawan yang berkunjung ke resort tersebut," ujar anggota LDP Akira Amari, dikutip Senin (7/12/2020).

Untuk diketahui, pembangunan resort terintegrasi yang mencakup kasino, pusat perbelanjaan, dan hotel sudah sejak lama diusung Perdana Menteri Yoshihide Suga ketika menjabat sebagai sekretaris kabinet di bawah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Menurut Suga, resort terintegrasi perlu dikembangkan demi menarik wisatawan asing dan mendorong perekonomian pascapenyelenggaraan Tokyo Olympics. Rencananya, pembebasan pajak atas uang hasil judi akan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2021.

Dalam proposal pembebasan pajak dalam paket kebijakan fiskal 2021 tersebut, uang hasil judi dari kasino nantinya diusulkan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan uang hasil taruhan dari pacuan kuda.

Berdasarkan laporan ggrasia.com, draf ketentuan pajak atas uang hasil judi yang terbaru mewajibkan operator kasino untuk melaporkan aktivitas judi baik WNA dan warga negara Jepang di kasino tersebut.

Khusus bagi warga negara Jepang, pajak akan dikenakan atas selisih antara total chip yang dibeli sebelum berjudi dan chip yang dicairkan setelah berjudi di kasino. "Ketentuan perpajakan di kasino harus sejalan dengan standar internasional," ujar Amari seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa yurisdiksi yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi. Negara-negara yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi tersebut antara lain seperti Singapura, Makau, dan Inggris. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.