Ilustrasi. (DDTCNews)
YERUSALEM, DDTCNews – Menteri Urusan Sipil Palestina Hussein Al-Sheikh menyatakan Israel akhirnya telah mentransfer penerimaan perpajakan Palestina sebesar US$1,14 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.
Penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan dari kepabeanan pada akhirnya disalurkan oleh Israel kepada Palestinian Authority (PA) setelah melakukan perundingan yang berlangsung selama dua pekan.
"Dengan dibayarkannya penerimaan pajak Palestina oleh Israel, PA akan membayar secara penuh upah pegawai negeri Pemerintah Palestina," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh seperti dilansir aljazeera.com, dikutip Selasa (8/12/2020).
Untuk diketahui, penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Kala itu, Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank.
Akibat penghentian transfer penerimaan pajak tersebut, Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50%. Dalam perjalanannya, rencana aneksasi tersebut ditunda dan Israel juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.
Administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina
Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih US$188 juta per bulan. (rig)