Tampilan sampul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) menilai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif.
Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia yang telah dipublikasikan oleh USTR pada 13 Januari 2021.
"Ketentuan digital services tax (DST) Indonesia mengandung beberapa klausul yang menjadi perhatian USTR dalam investigasi Section 301. Meski aturan pelaksanaan DST belum disahkan, terdapat beberapa klausul yang menjadi catatan," tulis USTR, dikutip pada Jumat (22/1/2021).
Dalam subbab Preliminary Concerns with Indonesia's Proposed DST, USTR menjabarkan beberapa aspek. Pertama, PPh PMSE dan PTE yang tertuang dalam Perpu 1/2020 berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.
Menurut USTR, hal ini mengindikasikan DST yang dikenakan oleh Indonesia hanya berlaku atas pelaku ekonomi digital asing dan tidak dikenakan atas pelaku ekonomi digital domestik. “AS khawatir ketentuan DST Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR.
Kedua, PPh PMSE dan PTE pada Perpu 1/2020 juga memiliki potensi tidak sejalan dengan prinsip perpajakan internasional. Prinsip perpajakan internasional itu mulai dari pengenaan pajak berbasis omzet, inkonsistensi atas prinsip bentuk usaha tetap (BUT), hingga potensi timbulnya pajak berganda.
Ketiga, klausul PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi membebani aktivitas perdagangan AS akibat timbulnya beban pajak tambahan. Perusahaan AS seolah dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mematuhi mekanisme pembayaran pajak. Hal itu dinilai membebani perusahaan AS dengan pajak berganda.
"USTR akan terus melanjutkan investigasi, termasuk memantau perkembangan setiap langkah pengimplementasian yang diadopsi,” tutup USTR. (kaw)