Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews ā Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang menurunkan harga sewa propertinya. Insentif pajak tersebut berupa kredit pajak sebesar 50%.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan insentif pajak yang diberikan tahun ini berupa pemberian kredit pajak sebesar 50% dari harga sewa properti yang dikurangkan oleh pemilik properti.
Dengan insentif tersebut, pemerintah mendorong pemilik properti untuk menurunkan harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Insentif ini diberikan demi mengurangi beban pelaku usaha kecil dan pekerja bebas.
"Awalnya kami ingin meningkatkan insentif kredit pajak menjadi sebesar 70% dari pengurangan harga sewa. Namun, kami memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif ini hingga Desember 2021," kata Hong, dikutip Kamis (25/2/2021).
Untuk diketahui, insentif pemberian kredit pajak kepada pemilik properti merupakan insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sejak April tahun lalu. Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2020.
Meski demikian, pemilik properti yang memanfaatkan insentif ini ternyata masih tergolong minim. Hal ini dikarenakan efektivitas insentif tersebut sangat bergantung pada voluntarisme dari pemilik properti.
Berdasarkan catatan National Assemblyās Strategy and Finance Committee, usaha yang menikmati penurunan harga sewa dari pemilik properti hanya 43.375 usaha. Lalu, total pemilik properti yang memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini baru 5.969 pemilik.
Ke depannya, pemerintah akan tetap mengeluarkan kebijakan fiskal nonpajak bagi usaha kecil. "Akan ada stimulus baru dalam bentuk dukungan finansial dan insentif yang terkait dengan ketenagakerjaan dan vaksinasi," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com. (rig)