Presiden AS Joe Biden mengangkat tangan di sebuah ruang kelas saat mengunjungi Sekolah Dasar Yorktown di Yorktown, Virginia, Amerika Serikat, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden diketahui membayar pajak penghasilan sejumlah US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar seiring dengan dirilisnya SPT Tahunan 2020 Biden kepada publik oleh White House.
"Presiden dan ibu negara [Jill Biden] memiliki penghasilan bruto sebesar US$607.336. Keluarga Biden membayar pajak sebesar US$157,414 dengan tarif pajak efektif sebesar 25,9%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/5/2021).
Selain melaporkan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah federal, White House juga merilis pajak penghasilan yang dibayarkan Joe dan Jill Biden tersebut pada negara bagian AS masing-masing.
Joe Biden tercatat membayar pajak penghasilan senilai US$28.794 kepada Delaware, sedangkan Jill Biden hanya membayar pajak penghasilan sejumlah US$443 kepada Virginia. Tradisi publikasi SPT Tahunan Presiden AS ini sempat terhenti pada masa pemerintahan Donald Trump.
Untuk diketahui, Trump menolak untuk memublikasikan SPT-nya kepada publik terhitung sejak 2016. Trump berdalih dirinya tidak dapat membuka SPT-nya kepada publik karena laporan pajak tersebut adalah dokumen yang diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS).
Meski demikian, media AS sempat mengungkapkan total pajak penghasilan yang dibayar Trump pada 2016 dan 2017 hanya US$750. Trump bahkan tercatat sama sekali tidak membayar pajak sebelum ia menjabat sebagai presiden. (rig)