Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan sanksi terhadap negara-negara yang masih tetap mengenakan digital service tax (DST) atau pajak digitalnya sendiri.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta negara atau yurisdiksi untuk tidak lagi mengenakan DST atau pajak sejenis lainnya secara unilateral apabila konsensus sudah tercapai. Bila tidak, AS siap mengambil tindakan yang dibutuhkan.
"AS mempertimbangkan segala opsi yang ada untuk mencegah pengenaan DST," katanya, dikutip Jumat (18/6/2021).
Saat ini, negara-negara G7 telah bersepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1: Unified Approach.
Selain itu, negara-negara G7 juga telah menyepakati untuk saling berkoordinasi dalam penerapan Pillar 1 ini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan khusus yang mendorong penghapusan pajak digital atau DST.
Klausul mengenai penghapusan DST ini juga telah disepakati oleh 24 negara yang tergabung dalam Steering Group Inclusive Framework. "Sikap Steering Group yang mendukung pencabutan DST adalah kemajuan yang signifikan," ujar Yellen seperti dilansir mnetax.com.
AS sesungguhnya akan mengenakan sanksi terhadap 6 negara yang memberlakukan DST melalui pengenaan bea masuk tambahan atas barang impor dari keenam negara antara lain Austria, India, Spanyol, Turki, Inggris, dan Italia.
Meski demikian, rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan tersebut ditunda 180 hari. US Trade Representative (USTR) memandang implementasi bea masuk tambahan tersebut perlu ditunda seiring dengan masih berlangsungnya negosiasi pemajakan ekonomi digital. (rig)