KAMBOJA

Sempat Ditunda, Pajak Capital Gain Bakal Diterapkan Tahun Depan

Dian Kurniati
Minggu, 05 September 2021 | 10.00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Capital Gain Bakal Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 atas penghasilan yang diperoleh dari enam jenis modal di antaranya seperti tanah dan properti.

Otoritas pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) menyatakan wajib pajak akan dikenakan pajak capital gain sebesar 20% ketika menjual aset modal. Pajak capital gain juga berlaku berlaku pada individu, terutama mereka yang menjual tanah dan properti.

"GDT telah menyiapkan rancangan tata cara atau pedoman tambahan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak capital gain mereka," kata GDT dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

GDT menuturkan undang-undang yang mengatur mengenai pengenaan pajak capital gain, termasuk kepada individu, telah disahkan pada April 2020 dan seharusnya berlaku pada tahun ini. Namun, pemerintah menundanya hingga Januari 2022 karena tekanan pandemi Covid-19.

UU Pajak Capital Gain mengatur pengenaan pajak pada warga negara Kamboja dan warga negara asing atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan 6 jenis modal meliputi properti atau tanah tidak bergerak, bangunan dan konstruksi lainnya, sewa, aset investasi seperti saham dan obligasi, serta hak kekayaan intelektual.

Pajak capital gain dikenakan pada keuntungan modal yang dicapai pada saat penjualan atau transfer modal yang menguntungkan. Penjual memiliki 3 bulan untuk membayar.

"Jika tidak ada keuntungan maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak," bunyi pengumuman GDT tersebut seperti dilansir khmertimeskh.com.

GDT juga akan memberikan pembebasan pajak capital gain untuk aset tertentu antara lain seperti properti milik lembaga negara, perwakilan asing, organisasi internasional, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

Pemerintah juga membebaskan pajak capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian.

Pembebasan pajak capital gain berlaku pula pada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu. Demikian pula pada aset yang dijual atau dialihkan untuk kepentingan umum seperti yang tercantum dalam UU Perampasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.