JEPANG

PM Jepang Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Tidak dalam Waktu Dekat

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Oktober 2021 | 15.30 WIB
PM Jepang Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Tidak dalam Waktu Dekat

Perdana Menteri Jepang terpilih Fumio Kishida tiba di kantornya di Tokyo setelah menghadiri upacara pelantikan di Istana Kekaisaran, di Tokyo, Jepang, Senin (4/10/2021). ANTARA FOTO/Kyodo/RWA/djo

TOKYO, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menegaskan wacana kenaikan tarif pajak atas penghasilan dari capital gain dan dividen tidak akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Perdana menteri menjelaskan terdapat kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat tentang kenaikan tarif PPh capital gain dan dividen. Menurutnya, kenaikan tarif PPh penting untuk dilakukan, tetapi kebijakan tersebut tidak akan segera dilakukan.

"Banyak perhatian telah difokuskan hanya pada masalah (perpajakan) dan ada salah persepsi yang meluas bahwa kami akan segera melakukannya," kata Kishida dikutip dari english.kyodonews.net, Senin (11/10/2021).

Tinjauan ulang pajak atas keuntungan modal dan dividen merupakan pilar utama kebijakan Kishida untuk mendistribusikan kembali kekayaan dan memperbaiki kesenjangan pendapatan. Tarif pajak flat saat ini dinilai menguntungkan orang kaya.

Namun, Kishida menjelaskan pemerintah saat ini memiliki agenda penting untuk memprioritaskan penyusunan startegi pertumbuhan ekonomi negara. Untuk itu, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum mengubah tarif pajak tersebut.

Hal-hal penting lain yang sedang dipertimbangkan oleh Kishida justru memberikan keringanan pajak. Lebih lanjut, ia menerangkan pemerintah akan mempromosikan keringanan pajak bagi perusahaan yang menaikkan upah bagi karyawan.

Pemerintah juga akan menyusun paket ekonomi senilai puluhan triliun yen dalam menanggulangi dampak Covid-19. Paket bantuan ini juga sekaligus dapat menolong ekonomi yang menyurut akibat pembatasan mobilitas yang berkepanjangan.

Sementara itu, partai koalisi mengusulkan adanya pemberian uang tunai JPY100.000 atau sekitar Rp12,61 juta untuk anak berusia di bawah 18 tahun. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya partai untuk membantu rumah tangga yang terdampak pandemi. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.