CHINA

China Beri Pengurangan Pajak untuk Anak-anak Rp2,2 Juta Per Bulan

Syadesa Anida Herdona
Selasa, 05 April 2022 | 15.30 WIB
China Beri Pengurangan Pajak untuk Anak-anak Rp2,2 Juta Per Bulan

Warga mengendarai sepeda di jalan saat hujan salju, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Beijing, China, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tingshu Wang/pras/cfo

BEIJING, DDTCNews – Dewan Negara (State Council) China menyatakan orang tua dapat diberi pengurangan pajak senilai CNY1.000, setara Rp2,2 juta. Insentif tersebut akan diberikan secara bulanan kepada tiap anak yang berusia di bawah 3 tahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kabinet China dalam pernyataan resminya.

“Para orang tua dapat mengakui pengurangan [pajak] untuk mereka masing-masing atau salah satu dari mereka untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan [SPT] tahunan,” tulis Kabinet China dalam pernyataannya, dikutip Selasa (05/04/2022).

Kebijakan pengurangan pajak untuk anak-anak ditujukan untuk membantu keluarga yang memiliki anggota keluarga yang banyak. Kebijakan ini ditetapkan setelah adanya pengumuman pemerintah yang memperbolehkan pasangan suami istri untuk memiliki maksimal 3 anak.

Sebelumnya, China menetapkan kebijakan satu anak per keluarga sejak 1980. Langkah ini diambil untuk menekan bengkaknya populasi di China.

Meski demikian, dilansir Tax Notes International, beberapa etnis minoritas diberi pengecualian dari kebijakan satu anak.

Pada 2016 akhirnya China menaikkan batasan jumlah anak menjadi maksimal 2 anak per keluarga. Pembatasan jumlah anak kemudian dikritik oleh berbagai pihak.

Mereka menyebutkan pembatasan tersebut menciptakan ketidakseimbangan demografi. Hal ini kemudian dapat menimbulkan berbagai konsekuensi ekonomi di berbagai area seperti pensiun dan perawatan bagi masyarakat lanjut usia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.