NEW DELHI, DDTCNews — Otoritas Pajak India bekerja sama dengan Departemen Teknologi dan Informasi India meluncurkan kalkulator online pajak untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengecek kewajiban pajak sekaligus menghitung jumlah pajak terutangnya.
Kalkulator online tersebut langsung terhubung secara realtime dengan website Central Board of Direct Taxes (CBDT) India, sehingga pemakaiannya juga dapat mengaktivasi pelaporan pajak penghasilan (PPh), baik untuk WP orang pribadi maupun badan.
"Program dan sistem dalam kalkulator pajak itu telah diperbaharui dan disesuaikan dengan tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pajak. Fasilitas ini dapat digunakan WP baik orang pribadi maupun badan," ungkap CBDT India dalam satu pernyataan resmi, Senin (9/5).
Meskipun demikian, CBDT mengingatkan agar WP India tidak melulu mengandalkan kalkulator pajak tersebut dalam menghitung kewajiban PPh-nya. Apalagi, perhitungan PPh India tergolong rumit dengan berbagai ketentuan yang berbeda, yang belum semuanya terprogram dalam kalkulator tersebut.
Selain memudahkan pelaporan pajaknya, seperti dikutip newindianexpress.com, CBDT berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pada 2013, hanya sekitar 3% setara 29 juta orang dari 1,23 miliar populasi India yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh-nya.*
Baca : Jasa Pajak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.