PAJAK GOOGLE

Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 November 2017 | 18.31 WIB
Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya berhasil melunakkan Google untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal itu terjadi usai pelunasan pajak terutang Google tahun 2015 kepada otoritas pajak yang baru saja diresmikan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Indonesia menjadi negara keempat yang berhasil menyeret Google untuk melunaskan tunggakan pajak. Sebelumnya, Inggris, India dan Australia lebih dulu berhasil memungut pajak atas operasional Google di masing-masing negara tersebut.

"Dari 4 negara, Indonesia termasuk yang bisa memajaki Google. Pokoknya Indonesia sudah bagus bisa menerapkan UU (Undang-undang). Kalau negara lain kan mendadak bikin UU untuk memungut pajak perusahaan OTT (Over The Top). Perusahaan OTT lain akan mengikuti dan on going, mereka sudah sepakat," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Proses pemajakan Google sejatinya sudah dimulai sejak akhir tahun 2016, namun Google kerap menghindar dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sempat dilontarkan Google yaitu perundang-undangan Indonesia hanya bisa memungut perusahaan yang sudah berupa BUT, sementara saat itu Google belum BUT.

Upaya penghindaran lainnya pun terkait nilai pajak terutang yang dibuktikan oleh otoritas pajak dianggap terlalu tinggi oleh Google, sehingga Google perlu memperhitungkan ulang nilai pajak berdasarkan operasionalnya selama di Indonesia.

'Lempar-lemparan' pengajuan nilai pajak itu berlangsung sangat lama dan cukup membuang banyak waktu bagi otoritas pajak. Namun berbagai kemelut itu akhirnya terselesaikan saat ini, Google yang sudah berupa BUT dan sudah melunaskan pajak terutang tahun 2015 kepada otoritas pajak. 

Ken menyebutkan penyetoran pajak Google dilakukan 6 kali yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk tahun pajak selanjutnya, Google harus menggunakan metode self assessment untuk menyetorkan pajaknya kepada otoritas pajak.

"Untuk tahun pajak 2016, mereka pakai skema self assesment, jadi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saja, mereka akan lakukan sendiri," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.