Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapaan tobin tax untuk membendung aliran modal dalam pasar uang dan saham mendapat atensi khusus pemerintah. Pembahasan mulai digelar untuk menimbang untung—rugi implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah membuka diri terhadap masukan yang datang dari luar, termasuk penerapan tobin tax.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengedepankan perekonomian pada 2019. Namun demikian, dia mengatakan setiap kebijakan fiskal yang dihasilkan harus dikaji secara komprehensif. Kajian sangat krusial agar memastikan tidak ada ekses negatif bagi pelaku ekonomi.
“Kita masih diskusikan dari perspektif makro dan dampak implementasinya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan tobin tax untuk arus modal asing dalam jangka pendek merupakan pilihan logis untuk diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, keluar—masuknya dana asing dalam jangka pendek berisiko mengganggu stabilitas ekonomi domestik.
“Tobin tax itu sebenarnya relevan dengan kondisi saat ini, di mana arus modal keluar—masuk dengan cepat saat ini dalam jumlah yang signifikan sehingga berpotensi mengganggu CAD [current account deficit], cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar,” paparnya
Namun, dia masih belum mau membuka sejauh mana pembahasan terkait tobin tax tersebut dijalankan oleh pemerintah. "Pembahsannya belum bisa dijelaskan. Kita tunggu saja dulu,” imbuh Hestu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal akan berhati-hati mengambil kebijakan pajak baru yang menyangkut dengan arus modal masuk. Titik penting dari kebijakan tobin tax ini menurutnya pada desain penerapan agar tidak menjadi disinsentif bagi kegiatan investasi. (kaw)