Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Kewajiban berlaku mulai bulan ini. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada Selasa (7/5/2019).
Kewajiban tersebut sudah disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017.
Jika pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 berpindah KPP tempat WP terdaftar, ketentuan untuk membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk WP badan. Hingga Kamis (2/5/2019), pelaporan SPT Tahunan WP badan mencapai 52,2% dari jumlah WP badan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta.
Selanjutnya, mayoritas media nasional juga menyoroti rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019. Seperti diberitakan sebelumnnya, pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai 5,07%, lebih rendah dari proyeksi konsensus 5,2%.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Syarat penggunaan aplikasi e-Bupot PPh pasal 23/26 yakni pemotong pajak harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Pemotong pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Ditjen Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektronik.
Sementara itu, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan WP badan sebanyak 768.000 menunjukkan kenaikan sebesar 11,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 690.000.
“Penyampaian SPT secara online melalui e-Filing tercatat sebanyak 558.000 WP badan atau sekitar 73%,” ujar Hestu.
Hestu menegaskan akan menindaklanjuti pelaporan SPT, tidak terkecuali untuk WP orang pribadi (OP). Otoritas, sambungnya, bakal melalukan pengujuan data-data penghasilan dari setiap WP, terutama yang hingga batas akhir tetap tidak melaporkan SPT. Seperti diketahui, target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85%.
“Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT,” katanya.
Tingginya harga tiket pesawat terbang dalam beberapa waktu terakhir telah menahan akselerasi laju perekonomian nasional. Tarif tiket tersebut berimbas pada pengurangan perjalanan (pada sektor transportasi) dan pelemahan aktivitas bisnis pariwisata. Hal ini menjadi penyebab tidak terlalu tingginya variable konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2019.
“Konsumsi rumah tangga, jika tidak ada yang menarik ke bawah, mungkin akan jauh lebih tinggi. BPS sudah warning transportasi efeknya ke mana-mana,” tutur Kepala BPS Suhariyanto.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani meminta agar pemerintah lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khusus soal perpajakan, menurutnya, pemerintah bisa segera melakukan menurunkan PPh korporasi.
“Tarifnya diturunkan supaya lebih kompetitif,” katanya. (kaw)