Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/2023 tentang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PMK 53/2023 dirilis sebagai aturan pelaksana dari PP 17/2022 mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. PMK ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan BMN dan aset dalam penguasaan (ADP) IKN.
"Peraturan menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal," bunyi pasal 2 ayat (2), dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Merujuk pada Pasal 3 PMK 53/2023 disebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara di IKN antara lain meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP.
Kemudian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
Dalam pengelolaan BMN, menteri keuangan akan bertindak sebagai pengelola barang. Dalam hal ini, menteri bertanggung jawab dan berwenang meneliti dan menyetujui standar barang dan kebutuhan BMN di IKN yang diusulkan oleh otorita IKN.
Selain itu, menteri keuangan juga bertanggung jawab untuk melakukan penetapan status penggunaan BMN yang berada di kawasan IKN, serta melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nanti, menteri keuangan akan melimpahkan tanggung jawab dan kewenangannya dalam mengelola BMN kepada dirjen kekayaan negara dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara Negara (DJKN) dalam bentuk mandat. Pelimpahan kewenangan akan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri.
Dalam pelaksanaannya, kepala otorita IKN bakal bertindak sebagai pengguna barang di IKN atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
Kepala otorita IKN memiliki 17 bertanggung jawab dan berwenang di antaranya merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya; serta menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN.
Menteri keuangan pun akan mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangannya kepada kepala otorita IKN, di antaranya untuk penelaahan dan persetujuan rencana kebutuhan BMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Menteri keuangan juga dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangannya kepada kepala otorita IKN dalam penetapan status penggunaan BMN pada otorita IKN berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan.
Melalui PMK 53/2023 pula, diatur bentuk pemanfaatan BMN yang meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 11 Mei 2023]," bunyi Pasal 69 PMK 53/2023. (rig)