KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 04 Juni 2023 | 13.00 WIB
100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Sedikitnya 100 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dikumpulkan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY. Melalui kesempatan ini, otoritas mengajak para pengusaha untuk berdiskusi mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai serta pendalaman aturan kepabeanan. 

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman para pengusaha mengenai pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan (post clearance control) melalui audit kepabeanan dan cukai (post clearance audit). 

"Post clearance audit ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan. Perusahaan penerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Minggu (4/5/2023).

Audit kepabeanan dan cukai sendiri, menurut Hatta, merupakan suatu innovative system yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi utamanya ialah untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan. 

"Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Hatta.

Hatta menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan. 

Karenanya, audit kepabeanan dan cukai merupakan bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.