Laman depan dokumen PER-1/PP/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan sidang secara elektronik menggunakan e-Tax Court. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023 pada 21 Juli 2023, e-Tax Court bakal mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023.
"Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023," bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Guna mengajukan banding atau gugatan, pemohon terdaftar dapat mengajukannya dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Adapun yang dimaksud dengan pemohon terdaftar adalah wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang sudah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
Surat banding atau surat gugatan yang diunggah harus berformat portable document format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.
Setelah mengajukan banding atau gugatan lewat e-Tax Court, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Tanggal BPE adalah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak.
Bila banding atau gugatan diajukan secara elektronik, banding atau gugatan tersebut akan disidangkan secara elektronik pula. Bila tidak diajukan secara elektronik, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan banding atau penggugat.
Persidangan secara elektronik bakal dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. Sidang elektronik menggunakan aplikasi secara hukum dianggap telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.
Khusus untuk pemeriksaan sengketa pajak, majelis atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan dari sidang secara elektronik menjadi secara tatap muka. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pemeriksaan.
Terkait dengan pengucapan putusan, Pasal 17 PER-1/PP/2023 mengatur bahwa pengucapan putusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-Tax Court.
Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)