KEBIJAKAN PAJAK

Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juli 2023 | 15.00 WIB
Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan perlakuan pajak atas agio saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

Merujuk pada Pasal 4 PP 94/2010, agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak. Sementara itu, disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

“[Nilai agio saham] Silakan dimasukkan ke lampiran IV bagian B SPT 1771,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/7/2023).

Untuk lebih jelas mengenai perlakuan perpajakan agio saham dan disagio saham tersebut, PP 94/2010 memuat contoh kasus. Berikut contoh ilustrasi untuk agio saham dan disagio saham.

Contoh I:

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Nilai penjualan saham tersebut mencapai Rp750 juta (500.000 lembar saham x Rp1.500) sehingga terdapat selisih di atas nilai nominal senilai Rp250 juta (500.000 lembar saham x Rp500) yang dibukukan sebagai agio saham oleh PT A.

Atas agio saham tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi PT A.

Contoh II:

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Nilai penjualan tersebut mencapai Rp400 juta (500.000 lembar saham x Rp800) sehingga terdapat selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham senilai Rp100 juta (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)).

Atas selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham sebesar Rp100.000.000,00 (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)) tersebut dibukukan sebagai disagio saham oleh PT A. Disagio saham tersebut bukan merupakan pengurang dari penghasilan bagi PT A. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.