ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang PPh Pasal 26, Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14.00 WIB
Saat Terutang PPh Pasal 26, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan saat terutang pajak penghasilan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 s.t.d.d. PP 45/2019.

Merujuk pada pasal 15 ayat (4), pemotongan dan terutangnya PPh Pasal 26 dilakukan pada saat akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

“Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,” cuit Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Dengan demikian, lanjut Kring Pajak, apabila terdapat kondisi yang tersebut di atas maka pemotongan dan terutangnya PPh Pasal 26 tersebut dilakukan paling lambat setiap akhir bulannya.

Dalam ayat penjelas PP 94/2010, saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah:

  1. Untuk perusahaan yang tidak go public ialah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

    Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 26 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam rapat direksi atau pemegang saham sesuai dengan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan.
     
  2. Untuk perusahaan yang go public ialah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

    Dengan perkataan lain, pemotongan PPh dividen tersebut baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak menerima atau memperoleh dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Sementara itu, saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.