Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan saat terutang pajak penghasilan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 s.t.d.d. PP 45/2019.
Merujuk pada pasal 15 ayat (4), pemotongan dan terutangnya PPh Pasal 26 dilakukan pada saat akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
“Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,” cuit Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Dengan demikian, lanjut Kring Pajak, apabila terdapat kondisi yang tersebut di atas maka pemotongan dan terutangnya PPh Pasal 26 tersebut dilakukan paling lambat setiap akhir bulannya.
Dalam ayat penjelas PP 94/2010, saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah:
Sementara itu, saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. (rig)