PAJAK DAERAH

UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Desember 2023 | 13.30 WIB
UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa rumah kos tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak daerah atau pajak hotel mulai tahun depan sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan HKPD, kos tak lagi dikategorikan sebagai jasa perhotelan. Pada ketentuan sebelumnya, yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Diperinci pada Pasal 53 ayat (1), jasa perhotelan adalah penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, guest house, bungalo, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.

Mulai 5 Januari 2024, pajak hotel akan digantikan dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Terhitung sejak tanggal tersebut, pemkab/pemkot tidak berwenang untuk memungut PBJT atas rumah kos.

Meski demikian, pemkab/pemkot sesungguhnya memiliki keleluasaan untuk mengenakan PBB yang lebih tinggi atas rumah kos tersebut. Pengenaan PBB yang lebih tinggi dapat dilakukan mengingat rumah kos memiliki fungsi komersial.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP. Dengan ketentuan ini, pemkab/pemkot bisa secara leluasa menetapkan dasar pengenaan PBB atas suatu objek pajak.

Pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023, persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud.

"Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.