LITERATUR PAJAK

Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Januari 2024 | 08.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien.

Perubahan utama dalam PP 58/2023, antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.

Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori A untuk yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk yang tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan, kawin dengan 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk yang kawin dengan 3 tanggungan.

Sementara itu, tarif efektif juga berlaku secara hitungan harian. Tarif ini ditentukan bersama besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai implementasi perubahan tarif PPh 21 sesuai PP 58/2023, mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait perubahan tarif ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.