ADMINISTRASI PAJAK

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Januari 2024 | 15.30 WIB
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

“Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi; dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024)

Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data bagi orang pribadi antara lain NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Untuk badan, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan nomor telepon seluler yang mengajukan.

Sementara itu, informasi yang perlu disiapkan oleh warisan belum terbagi antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Bagi instansi pemerintah, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Sebagai informasi, layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.