PMK 172/2023

Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Februari 2024 | 12.45 WIB
Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) dapat diuji dirjen pajak. Hal ini menjadi bagian dari pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, pengujian atas pemenuhan ketentuan TP Doc (Pasal 36 ayat (2) huruf a) itu dilakukan sebelum masuk ke pengujian penerapan PKKU dalam Pasal 3 (Pasal 36 ayat (2) huruf b).

“Direktur jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Pengujian tersebut dapat dilakukan atas pemenuhan ketentuan TP Doc dalam 4 pasal. Adapun keempat pasal yang dimaksud adalah Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, serta Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) PMK 172/2023.

“Terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan … pada ayat (2) huruf a, dilakukan pengujian penerapan PKKU … pada ayat (2) huruf b dengan menelusuri kebenaran dokumen penentuan harga transfer dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (4) PMK 172/2023.

Ketentuan Pasal 19 PMK 172/2023

Dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 172/2023.

Ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, bokumen transfer pricing berupa laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya.

Ketentuan Pasal 29 PMK 172/2023

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai grup usaha paling sedikit sebagai berikut:

  • struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  • kegiatan usaha yang dilakukan;
  • harta tidak berwujud yang dimiliki;
  • aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  • laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Adapun perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk tersebut paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 172/2023.

Ketentuan Pasal 30 PMK 172/2023

Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit sebagai berikut:

  • identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  • informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  • penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
  • informasi keuangan; dan
  • peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 172/2023.

Sesuai dengan PMK 172/2023, jika wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan (3) PMK 172/2023

Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan oleh dirjen pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Seperti diketahui, dirjen pajak berwenang melakukan permintaan dokumen transfer pricing.

Wajib Pajak menyampaikan dokumen transfer pricing sehubungan dengan permintaan itu dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

“Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) [permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan] dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 35 PMK 172/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.