ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 April 2024 | 11.30 WIB
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang baru mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dan NPWP pada Januari 2024.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet perihal kewajiban melaporkan SPT Tahunan untuk tahun buku 2023 bagi yayasan keagamaan yang baru berdiri pada Januari 2023.

“Untuk tahun 2023, SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi pada 2023,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (22/4/20240.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PMK No. 147/2017, wajib pajak badan harus mendaftarkan NPWP paling lama 1 bulan setelah pendirian. Alhasil, wajib pajak bersangkutan seharusnya mendaftarkan NPWP paling lambat Februari 2023 dan sudah wajib melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.

Terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh wajib pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.

Sebagai informasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

SPT Tahunan badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Selain itu, SPT Tahunan badan juga dapat disampaikan secara manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui pos sepanjang wajib pajak bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.