Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan terdapat 2 opsi yang bisa ditempuh wajib pajak dalam mengubah data status perkawinan. Salah satunya, dengan mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Dalam pengajuan perubahan data, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data wajib pajak yang dimaksud.
“Formulir Perubahan Data bisa diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (6/5/2024).
Jika mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP, pemohon harus mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu di laman http://kunjung.pajak.go.id.
Sebagai informasi, Aplikasi Kunjung Pajak diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.
Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.
Nanti, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.
Selanjutnyam cara kedua yang bisa ditempuh ialah mengajukan perubahan data status perkawinan via Kring Pajak di layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id. Pemohon juga harus mengisi dan menandatangani formulir dan melampirkan dokumen pendukung. (rig)