Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melalui tim transisi sedang menyiapkan grand design dari peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak Aditya Agung mengatakan grand design disiapkan agar ekosistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tetap efisien.
"Kami persiapkan transisi ini dari 5 bidang, organisasi dan tata kelola, SDM, sarana prasarana dan keuangan, IT, serta regulasi," katanya, Kamis (16/5/2024).
Penyusunan grand design peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu dan MA ditargetkan selesai pada tahun ini.
Dalam hal regulasi, Aditya menuturkan Pengadilan Pajak tengah berupaya untuk membuka komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pandangan mahkamah mengenai Pengadilan Pajak ke depan.
"Kami mencoba menghubungi ke Pak Ketua MK Suhartoyo untuk menanyakan, ketika MK memutus, yang dilihat MK ke depan seperti apa. Jadi lebih ke pendalaman atas putusan MK," ujarnya.
Terkait dengan aspek IT, Aditya berharap e-tax court tetap digunakan ke depannya. Menurutnya, sistem e-tax court sudah siap digunakan dan layak untuk dilanjutkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan sidang elektronik di Pengadilan Pajak.
Mengenai aspek organisasi, terdapat 2 model organisasi Pengadilan Pajak yang diusulkan, yaitu tetap menjadi pengadilan sendiri yang berlokasi di Jakarta seperti saat ini atau menjadi bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah-daerah.
"Kami sudah buat pro-kontra soal itu. Ada 2 alternatif. Ini sedang kami kaji dari dengan melihat pro kontranya masing-masing dan permasalahan yang mungkin timbul," tutur Aditya.
Sebagai informasi, MK lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.
MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'
"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi putusan MK. (rig)