KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Dian Kurniati
Rabu, 22 Mei 2024 | 09.30 WIB
PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Dirjen Bea dan Cukai Askolani (kiri) di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pelayanan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung cepat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kanwil atau kantor pelayanan utama bea cukai siap memberikan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN. Adapun fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

"Kepastian dan percepatan perizinan di kepabeanan dan cukai tersebut lazim dilakukan dalam layanan yang diberikan institusi, baik di kantor pusat maupun di kantor vertikal," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Askolani menuturkan fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendorong investasi dan kegiatan usaha baru di IKN. Fasilitas ini diberikan, baik untuk kepentingan umum maupun pengembangan industri, dalam rangka pembangunan di IKN.

Berdasarkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, menyatakan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Lalu, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra. Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan hingga 2045.

Mengenai pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan terhadap impor barang dari luar daerah pabean; dan impor barang melalui pusat logistik berikat, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga, atau pihak lain mengajukan permohonan kepada kepala kanwil DJBC atau kepala KPPUBC yang wilayah kerjanya meliputi IKN dan/atau daerah mitra.

Dalam prosesnya, permohonan harus disampaikan secara elektronik ke laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam hal laman DJBC dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dilakukan secara manual disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.

"SLA [Service Level Agreement] layanan perizinan yang ditetapkan Bea Cukai untuk memberikan memberikan kepastian waktu layanan kepada stakeholder dan pelaku usaha dalam waktu 5 jam kerja untuk online dan 3 hari kerja untuk manual," ujar Askolani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.