Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara hadiah undian wajib memotong pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pajak dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Saat terutang PPh hadiah undian adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu. Hal ini diatur dalam KMK 639/1994.
"Meskipun penanggung pajak penghasilan hadiah undian adalah pihak yang menerima hadiah, penyetoran pemotongannya wajib dilakukan atas nama dan NPWP pihak pemotong (penyelenggara hadiah undian) paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian, dikutip pada Ahad (26/5/2024).
Jadi, batas waktu pemotongan dan penyetoran PPh hadiah undian adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada penerima.
Setelah melakukan penyetoran, pemotong wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak saat terutang berakhir.
Artinya, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh unifikasi adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada penerima.
Di sisi lain, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final (PPh tarif umum) dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak penerimanya. (sap)