ADMINISTRASI PAJAK

Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Juni 2024 | 18.00 WIB
Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang menjalankan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri. Istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami aktif, bukan non-efektif (NE). Jika status NPWP suami non-efektif dan istri masih tetap ingin menggunakan NPWP sang suami maka NPWP suami tetap perlu diaktifkan terlebih dulu.

"Status NPWP non-efektif hanya bagi WP yang tidak/berhenti bekerja atau tidak menjalankan ushaa dan penghasilan di bawah PTKP [penghasilan tak kena pajak]. Suaminya silakan ajukan aktivasi NPWP non-efektif, ya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/6/2024). 

Perlu dicatat, suami yang mengaktifkan kembali NPWP-nya tidak harus memiliki penghasilan di atas PTKP. Jika penghasilannya masih di bawah PTKP dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, tetap diperbolehkan 

Sesuai dengan Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020, salah satu kriteria WP yang bisa mengajukan non-efektif adalah orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. 

Di sisi lain, jika sang istri akhirnya memilih menjalankan kewajiban pajaknya terpisah dari suami maka bisa mendaftar NPWP dengan kategori MT (Memilih Terpisah). Itu pun, NPWP suami juga tetap harus diaktifkan kembali. 

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen. Sebuah akun X melempar pertanyaan mengenai ketentuan perpajakan bagi dirinya yang ingin mendaftar sebagai affiliate di sebuah marketplace

Salah satu syarat yang diajukan marketplace tersebut adalah kepemilikan NPWP. Sayangnya, netizen tersebut belum memiliki NPWP. Ketika mencoba mendaftar NPWP di DJP Online, ternyata ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NPWP sang suami berstatus NE sehingga pendaftaran tidak bisa dilakukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.