Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemda perlu berkenalan dengan skema pembiayaan alternatif pada APBD.
Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa skema pembiayaan utang daerah yang telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Meski demikian, dia meminta penggunaan skema pembiayaan alternatif ini tetap dilakukan secara hati-hati.
"Daerah mungkin perlu untuk mulai mengenal walaupun tetap hati-hati bagaimana menerbitkan obligasi dan sukuk daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (11/6/2024).
Sri Mulyani mengatakan pembiayaan kreatif menjadi salah satu kebijakan untuk penguatan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembiayaan daerah, pemda dapat memperluas skema alternatif pembiayaan pada penerbitan sukuk dan obligasi daerah.
Melalui UU HKPD, pemda telah diberikan ruang melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Beleid itu menyatakan pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.
Khusus penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah, dapat dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah ini dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah.
Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri. (sap)