Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa salah satu update dari e-faktur 4.0 adalah adanya penambahan watermark pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran AB. Watermark yang dimaksud bertuliskan 'Preview Efaktur Desktop Bukan Dokumen SPT'.
Jangan khawatir, watermark tersebut diberikan untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui web-efaktur.pajak.go.id.
"Jadi memang [watermark] tidak bisa dihapus," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).
Perlu dicatat, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mencetak SPT melalui menu 'Cetak SPT' di menu administrasi SPT-Daftar SPT di web based e-faktur.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Kemudian, penelitian terhadap penandatanganan SPT dilakukan dengan memastikan adanya tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak, atau tanda tangan digital.
Tanda tangan digital yang dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.
Adapun selain penambahan watermark, ada 3 hal baru lainnya yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop. Pertama, pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Dashboard e-faktur dan Profil PKP.
Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. (sap)