LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Muhamad Wildan
Rabu, 31 Juli 2024 | 17.00 WIB
Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kontribusi wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap penerimaan PPh orang pribadi meningkat seiring dengan diberlakukannya tarif PPh sebesar 35% terhadap lapisan penghasilan tersebut.

Kontribusi PPh orang pribadi dari wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar tercatat meningkat dari 15,7% pada 2020 menjadi 18,7% pada 2022.

"Dengan capaian ini, porsi penerimaan PPh dari lapisan penghasilan kena pajak tertinggi telah mencapai puncaknya dalam 5 tahun terakhir," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Meski kontribusi orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi tercatat naik, rasio PPh orang pribadi terhadap PDB diketahui masih sebesar 2,12% pada 2022, naik tipis dibandingkan dengan rasio pada 2020 sebesar 1,99%.

Ke depan, kontribusi orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi diproyeksikan akan terus meningkat sejalan dengan kegiatan pemeriksaan dan bertambahnya jumlah orang kaya di Indonesia.

"Jumlah ultra-high net worth individuals di Indonesia diproyeksikan tumbuh 67%. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan PPh dari kelompok berpendapatan tinggi," sebut World Bank.

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar mulai berlaku pada tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan kebijakan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia naik dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tak hanya memberlakukan tarif PPh sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini juga berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.