Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan 2 surat edaran dirjen pajak terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).
Kedua surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2024 dan SE-11/PJ/2024. Adapun SE-10/PJ/2024 menjelaskan poin-poin utama pengaturan MLI yang berlaku untuk P3B antara Indonesia dan Finlandia.
Sementara itu, SE-11/PJ/2024 mengatur poin-poin pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Vietnam. Kedua surat edaran ini ditetapkan pada 30 Juli 2024.
Untuk memudahkan pengguna, DDTC telah memperbarui naskah MLI P3B di platform Perpajakan DDTC untuk P3B dengan Finlandia dan Vietnam seiring dengan diterbitkannya kedua surat edaran tersebut.
Hingga saat ini, Selasa (27/8/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC sudah mencakup ketentuan MLI.
Dengan demikian, pengguna dapat dengan mudah mengidentifikasi jika ada penyesuaian terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses kanal P3B di Perpajakan DDTC:
Untuk melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Finlandia dan Vietnam, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b. (rig)