Kantor Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Dengan kehadiran coretax administration system, pembayaran tunggakan pajak bakal menjadi lebih mudah dan efisien.
Proses pembuatan billing untuk tunggakan pajak yang sebelumnya memerlukan usaha manual satu per satu kini tidak lagi perlu dilakukan. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan tenaga wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Pembayaran Pajak akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan fitur sistem yang lebih terintegrasi,” tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial, dikutip pada Senin (16/9/2024).
DJP mengeklaim pembayaran pajak dengan coretax akan lebih modern dan efisien dibandingkan dengan pembayaran pajak saat ini.
Menurut DJP, pembayaran pajak akan dapat dilakukan dengan 1 aplikasi saja. Satu kode billing dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis, masa, dan ketetapan pajak sehingga wajib pajak tidak perlu membuat billing satu per satu.
Selain itu, terdapat fitur baru yaitu akun deposit pajak. Akun ini akan menampung setoran wajib pajak. Setoran tersebut akan dapat digunakan untuk membayar tagihan pajak atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.
Sebagai informasi, DJP saat ini telah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system secara bertahap.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, cakupan edukasi tahap pertama menargetkan 81.450 wajib pajak.
Hingga Kamis (5/9/2024), proses edukasi telah menjangkau 32,59% dari target tersebut. Adapun program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)