Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang dibawa penumpang. Pembebasan cukai tersebut diberikan dengan batasan tertentu.
Berdasarkan PMK 203/2017, penumpang tidak dapat membayar atau melunasi cukai atas jumlah rokok atau minuman berlakohol yang melebihi batas. Adapun atas kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang.
“...pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: a. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau b. 1 liter minuman mengandung etil alkohol,” bunyi pasal 13 ayat (1), dikutip pada Kamis (19/9/2024)
Perlu diperhatikan, pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap orang dewasa. Artinya, ada perbedaan terminologi antara batasan pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadi dan batasan pembebasan cukai atas barang bawaan pribadi berupa barang kena cukai (BKC).
Batas pembebasan bea masuk atas bawaan pribadi dari luar negeri diberikan maksimal US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara itu, batas pembebasan cukai atas barang bawaan pribadi berupa BKC diberikan untuk setiap orang dewasa.
Merujuk media sosial X resmi DJBC, definisi orang dewasa itu diatur dalam PMK 109/PMK.04/2010 s.t.d.d PMK 172/PMK.04/2019, Peraturan Pemerintah 109/2012, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2014 s.t.d.d Permendag 25/2019.
Kategori orang dewasa tersebut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018. Sesuai dengan Pasal 19 huruf b PER-09/BC/2018, kategori orang dewasa untuk minuman beralkohol adalah berusia 21 tahun atau lebih.
“Berusia 21 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa BKC berupa minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan kategori umur yang diatur pada ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” bunyi Pasal 19 huruf b PER-09/BC/2018.
Berdasarkan Pasal 19 huruf a PER-09/BC/2018, kategori dewasa untuk rokok atau produk hasil tembakau lainnya adalah berusia 18 tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
“Berusia 18 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, dan/atau tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” bunyi Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018.
Batas usia 18 tahun tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, pemerintah telah mencabut PP 109/2012 dan menggantikannya dengan PP 28/2024.
Berdasarkan PP 28/2024, setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Simak Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran. (rig)