JAKARTA, DDTCNews – Buku elektronik (e-book) berjudul Panduan Insentif Perpajakan Di Indonesia 2024 di Perpajakan DDTC merangkum seluruh seluk beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia.
Buku tersebut dibagi menjadi 5 bagian, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Total terdapat 95 bab insentif perpajakan yang disajikan berdasarkan karakteristik skema keringanan yang ditawarkan. Anda dapat mengaksesnya di sini.
Tiap-tiap bab dikelompokkan atas pembahasan yang terstruktur mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.
Sebagai informasi, buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.
Berikut garis besar daftar isi dalam buku ini.
Bagian I: Pajak Penghasilan
Tax Holiday
- Bab 1: Tax Holiday untuk Industri Pionir
- Bab 2: Tax Holiday Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab 3: Tax Holiday Kawasan Industri
Tax Allowance
- Bab 4: Tax Allowance untuk Penanaman Modal Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu
- Bab 5: Tax Allowance Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab 6: Tax Allowance Kawasan Industri
- Bab 7: Fasilitas untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
- Bab 8: Investment Allowance untuk Industri Padat Karya Tertentu
Super Tax Deduction
- Bab 9: Superdeduction untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
- Bab 10: Superdeduction untuk Kegiatan Vokasi Industri
Tarif Preferensi
- Bab 11: Penurunan Tarif PPh bagi Perseroan Terbuka
- Bab 12: Fasilitas Pajak Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema KIK Tertentu
- Bab 13: Fasilitas Pengurangan 50% Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan
- Bab 14: Insentif bagi Penempatan Devisa Hasil Ekspor pada Deposito
- Bab 15: Fasilitas PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja
- Bab 16: Fasilitas PPh atas Revaluasi Aktiva Tetap dan Angsuran Pembayaran
Pengecualian Objek Pajak Penghasilan
- Bab 17: Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
- Bab 18: Sisa Lebih yang Diterima Badan Nirlaba di Bidang Pendidikan dan Penelitian
- Bab 19: Sisa Lebih untuk Badan Sosial dan Keagamaan
- Bab 20: Pembebasan PPh atas Dividen bagi WPDN
- Bab 21: Pengecualian Pengenaan PPh atas Branch Profit Tax
- Bab 22: Fasilitas Pajak untuk Perusahaan Modal Ventura
- Bab 23: PPh Pasal 22 Impor Tidak Dipungut untuk Operasi Hulu Migas
- Bab 24: Fasilitas Pengecualian Pajak atas Natura di Daerah Tertentu
- Bab 25: Pengecualian atas Penghasilan Natura dari Objek PPh
- Bab 26: Bantuan dan Sumbangan Dikecualikan dari Objek PPh
- Bab 27: Pengenaan PPh bagi Warga Asing dengan Keahlian Tertentu
- Bab 28: Pengecualian PPh atas Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat BI
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
- Bab 29: PPh Ditanggung Pemerintah atas Hasil Panas Bumi
- Bab 30: PPh Ditanggung Pemerintah atas Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
- Bab 31: PPh Ditanggung Pemerintah atas Hibah dan Pinjaman Luar Negeri
Bagian II: PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
- Bab 32: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor untuk Keperluan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Bab 33: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
- Bab 34: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Bab 35: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang Pindahan
- Bab 36: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang untuk Keperluan Kaum Tunanetra dan Penyandang Cacat Lainnya
PPN Dibebaskan
- Bab 37: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Beberapa Barang yang Sebelumnya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- Bab 38: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Penyerahan Beberapa Jasa yang Sebelumnya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- Bab 39: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang yang Bersifat Strategis
- Bab 40: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Mesin dan Peralatan Pabrik
- Bab 41: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Bab 42: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Penyerahan Rumah Umum, Rumah Pekerja, Pondok Boro, dan Asrama
- Bab 43: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Penyerahan Unit Hunian Rumah Susun Umum Milik yang Perolehannya Melalui Kredit atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi
- Bab 44: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Jasa Persewaan Rumah Susun Umum dan Rumah Umum
- Bab 45: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Jasa Konstruksi untuk Pemborongan Pembangunan Tempat Ibadah
- Bab 46: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Bab 47: Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama
- Bab 48: Pajak Penjualan atas Barang Mewah Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Fasilitas Pengurangan DPP
- Bab 49: Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Harga Jual untuk Mobil Hemat Energi
- Bab 50: Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nol Persen untuk Kendaraan Listrik atau Kendaraan Hybrid
PPN dan PPnBM Ditanggung Pemerintah
- Bab 51: Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
- Bab 52: Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu
- Bab 53: Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
Bagian III: Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
- Bab 54: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
- Bab 55: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
- Bab 56: Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Bab 57: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
- Bab 58: Pembebasan Bea Masuk atas Impor untuk Keperluan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Bab 59: Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang Modal ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus
- Bab 60: Bea Masuk dan Cukai Dibebaskan atas Impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Bab 61: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
- Bab 62: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
- Bab 63: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin
- Bab 64: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam
- Bab 65: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
- Bab 66: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Barang Contoh
- Bab 67: Bea Masuk dan Cukai Dibebaskan atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Bab 68: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan
- Bab 69: Bea Masuk dan Cukai Dibebaskan atas Impor Barang Kiriman Hadiah atau Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
- Bab 70: Bea Masuk Dibebaskan atas Barang Kiriman Hadiah atau Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
- Bab 71: Bea Masuk dan Cukai Dibebaskan atas Impor Barang untuk Keperluan Khusus Kaum Tunanetra dan Penyandang Cacat Lainnya
- Bab 72: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Barang Pindahan
- Bab 73: Bea Masuk Dibebaskan atas Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
- Bab 74: Bea Masuk Dibebaskan atas Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Bagian IV: Pajak Bumi dan Bangunan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
- Bab 75: Pemberian Fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
- Bab 76: Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
- Bab 77: Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan atau Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi
- Bab 78: Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi
- Bab 79: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Kondisi Tertentu
Bagian V: Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Bab 80: Tax Holiday di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
- Bab 81: Pengurangan Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas Pembangunan Infrastruktur dan Bangkitan Ekonomi Tertentu
- Bab 82: Tax Holiday bagi Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
- Bab 83: Pembebasan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Investasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang Diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri
- Bab 84: Tax Holiday untuk Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat atau Kantor Regional ke Ibu Kota Nusantara
- Bab 85: Superdeduction untuk Vokasi Industri di Ibu Kota Nusantara
- Bab 86: Superdeduction atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Ibu Kota Nusantara
- Bab 87: Pengurangan Penghasilan Bruto Usaha atas Sumbangan dan/atau Biaya yang Bersifat Nirlaba di Ibu Kota Nusantara
- Bab 88: Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bersifat Final di Ibu Kota Nusantara
- Bab 89: Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0% atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bab 90: Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Ibu Kota Nusantara
- Bab 91: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
- Bab 92: Fasilitas Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Hunian Mewah di Ibu Kota Nusantara
- Bab 93: Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
- Bab 94: Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Modal bagi Industri yang Menghasilkan Barang dan/atau Jasa ke Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
- Bab 95: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan bagi Industri yang Menghasilkan Barang ke Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
Temukan panduan insentif perpajakan terkini dalam e-book ini! Klik tautan berikut dan jadilah yang pertama memanfaatkan peluang insentif pada 2024: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/panduan-insentif-perpajakan-di-indonesia-2024 (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.