JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan makin berkembangnya investasi lintas batas, pembagian keuntungan antarperusahaan di yurisdiksi pemajakan yang berbeda menimbulkan adanya peluang perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional.
Salah satu bentuk pembagian keuntungan yang rentan dimanfaatkan dalam perencanaan pajak ialah pembayaran dividen.
Dalam skema internasional, pembayaran dividen tidak hanya melibatkan satu negara, tetapi juga bisa melibatkan 2 atau lebih negara dengan ketentuan pajak berbeda. Perbedaan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk merancang strategi perencanaan pajak dividen.
Selain itu, ketentuan pajak atas dividen dalam skema internasional juga berpotensi menimbulkan pajak berganda. Hal ini bisa terjadi jika negara domisili dari pihak yang membayar dividen (negara sumber) menerapkan prinsip pemajakan teritorial, sedangkan negara domisili dari pihak yang menerima dividen (negara domisili) menerapkan prinsip pemajakan worldwide income.
Alhasil, kedua negara mengeklaim mempunyai hak pemajakan atas dividen tersebut.Nah, gambaran lengkap mengenai konsep tersebut diuraikan dalam buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Buku P3B DDTC ini mengupas struktur dan isi pasal dividen, termasuk alokasi hak pemajakan, definisi, serta hubungan antara penghasilan dividen dan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tak hanya itu, buku tersebut juga mengulas pemahaman praktis tentang pajak atas extra-territorial dividend dan berbagai isu kontroversial terkait dengan pajak yang muncul dalam transaksi global.
Meskipun pembahasan pajak internasional atas dividen erat kaitannya dengan konsep beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya), terminologi ini akan dijelaskan secara mendalam dalam bab tersendiri di buku ini.
Dapatkan buku P3B DDTC melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)