Hasil tangkapan layar situs web KP3SKP.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyiapkan sanksi bagi peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang tidak hadir pada hari diselenggarakannya ujian.
Bila peserta USKP periode III/2024 tidak hadir pada hari ujian tanpa disertai alasan yang diperkenankan maka peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.
"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya," bunyi Pengumuman No. PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan USKP periode I/2024 dan USKP periode II/2024.
Dalam evaluasi tersebut, PPPK dan BPPK turut menyoroti banyaknya USKP yang tidak hadir pada hari dilaksanakannya ujian.
Pada USKP periode II/2024 yang diselenggarakan pada Agustus 2024, terdapat 247 peserta yang tidak hadir. Total peserta USKP yang terdaftar pada periode tersebut adalah sebanyak 1.545 peserta.
Sebagai informasi, USKP periode III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.
USKP periode III/2024 diselenggarakan di 32 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.345 orang. Perincian lokasi dan kuota peserta ujian di setiap lokasi telah terlampir dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.
Khusus untuk lokasi ujian yang menyelenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel.
Dengan skema tersebut, apabila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.
USKP A juga digelar khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Melalui sistem ini, peserta yang sudah terdaftar pada periode awal diprioritaskan untuk mengikuti USKP periode III/2024 setelah lolos verifikasi. (rig)