JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan jadwal terbaru untuk pendaftaran peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.
Kali ini, masa pendaftaran USKP dibagi dalam 3 tahap untuk setiap tingkatan, yakni untuk USKP A, USKP B, dan USKP C. Dengan kata lain, tiap-tiap tingkatan USKP memiliki jadwal pendaftarannya masing-masing.
"Pendaftaran peserta [USKP] tingkat A (peserta mengulang): 1 November 2024 pukul 8.00 WIB sampai 3 November 2024 pukul 17.00 WIB," tulis KP3SKP dalam PENG-19/KP3SKP/X/2024, Kamis (31/10/2024).
Selanjutnya, calon peserta USKP B dapat mendaftarkan diri pada 4 November 2024 pukul 8.00 WIB hingga 5 November 2024 pukul 17.00 WIB. Adapun calon peserta USKP C dapat mendaftarkan diri pada 6 November 2024 pukul 8.00 WIB hingga 7 November 17.00 WIB.
Jika sudah berhasil mendaftarkan diri pada 28 Oktober hingga 31 Oktober 2024 dan mendapatkan nomor antrean pendaftaran, calon peserta tidak perlu mendaftar kembali.
Bila calon peserta belum menyelesaikan proses pendaftaran, calon peserta perlu mendaftar mulai awal. Adapun dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran antara lain scan KTP; hasil scan ijazah.
Kemudian, softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000.
Khusus untuk calon peserta USKP B, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. Adapun calon peserta USKP C perlu mengunggah sertifikat USKP B.
Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan pada 15 November 2024, sedangkan ujian tetap akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 di 32 lokasi yang telah ditentukan dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.
Seperti diketahui, laman pendaftaran USKP sempat ditutup sementara guna memulihkan sistem yang sempat down akibat tingginya traffic. (rig)