Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kelas pajak daring atau online. Mayoritas topik yang dibahas berkaitan dengan pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).
Penyelenggaraan kelas pajak online ini memang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, pelayanan tatap muka telah dihentikan sementara hingga 21 April. Simak pula artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.
“Wajib pajak dapat melakukan registrasi [kelas pajak online] sesuai dengan tempat terdaftar dan waktu yang tersedia,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.
Penyelenggaraan kelas dilakukan oleh Kanwil, KPP, atau KP2KP. Informasi lengkap mengenai daftar kantor pajak yang menyelenggarakan kelas, tema, waktu pelaksanaan, hingga channel pendaftaran bisa Anda lihat di laman berikut.
Selain kelas pajak online, ada pula kantor pajak yang menggelar layanan konsultasi pembuatan billing dan pembayaran pajak. Apalagi, seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.
Penyelenggaraan kelas pajak online ini menjadi wujud komitmen DJP dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Apalagi, batas akhir pelaporan SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada 30 April 2020. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’.
DJP melalui akun media sosialnya juga Kembali mengingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan sebelum 30 April. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.
“Lapor! Lapor! Lapor! Segera laporkan SPT tahunan orang pribadi atau badan #KawanPajak sebelum 30 April 2020!” demikian imbauan DJP. (kaw)