Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Insentif seputar PPh UMKM menjadi berita pajak paling disorot publik sepanjang pekan ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.
Untuk diketahui, pemerintah memasukkan usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penerima insentif pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.
Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang petunjuk pelaksanaan PMK 44/2020. Adapun, surat edaran itu tak hanya menjelaskan pelaksanaan insentif untuk UMKM saja, tetapi juga insentif pajak lainnya.
Hal-hal yang dijelaskan di dalam SE 29/2020 tersebut, terutama bagi UMKM antara lain seperti kewajiban mengajukan permohonan surat keterangan. Ada lagi, kewajiban soal penyampaian laporan realisasi insentif setiap masa pajak.
Surat edaran itu juga menjabarkan tata cara untuk mengonfirmasi kebenaran dalam surat keterangan dari pelaku UMKM. Tak ketinggalan, contoh perhitungan insentif PPh UMKM ditanggung pemerintah juga disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Untuk memudahkan penerima insentif memenuhi kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak diketahui tengah membangun sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.
Aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak ini untuk semua jenis insentif, termasuk PPh final ditanggung pemerintah (DTP) bagi wajib pajak UMKM. Semua jenis pelaporan akan diakomodasi dalam aplikasi DJP Online.
Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.
Pendaftaran Mahasiswa Baru PKAN STAN Ditiadakan Tahun Ini
Ada tiga hal yang melatarbelakangi tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN pada tahun ini. Pertama, seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif saat masa darurat pandemi virus Corona.
Kedua, saat ini sedang dilaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan dari lulusan program DI dan DIII PKN STAN, serta dari sumber-sumber lainnya.
Ketiga, saat ini sedang dilaksanakan penataan ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk program studi dan kurikulum, serta aspek pengembangan karakter aparatur sipil negara.
Beleid Baru Terkait Surat Setoran Pajak
Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan baru ini resmi berlaku mulai 30 April 2020.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan aturan baru itu adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan.
Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), SSP kali ini dibuat dalam dua rangkap. Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya dan lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak.
Kepatuhan Formal Baru 61,9%
Berdasarkan data DJP per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk mencapai 10,97 juta. Jumlah itu turun sekitar 9,43% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Dari 10,97 juta SPT itu, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Total wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun ini berkisar di angka 18 juta dengan 1,4 juta di antaranya adalah wajib pajak badan. Artinya, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum lapor SPT.
Formulir SPT 1771 Y
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas belum melakukan konsolidasi data jumlah wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y.
Pasalnya, relaksasi untuk laporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1771 Y terpisah dengan relaksasi SPT yang diakomodasi dalam sistem DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.
Khusus untuk formulir SPT 1771 Y, penyampaiannya masih dikirim secara manual kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pada periode work from home sekarang, formulir SPT 1771 Y dikirim melalui jasa pos.
Layanan Pajak Secara Elektronik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meyakini program Click, Call, and Counter (3C) mampu mengakselerasi perwujudan pelayanan melalui saluran elektronik.
Apalagi, saluran elektronik, seperti telepon, chat, email, dan lainnya yang dibuka DJP sangat dimanfaatkan wajib pajak jelang tenggat pelaporan SPT tahunan.
Nanti, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Lalu, wajib pajak juga bisa datang ke kantor pajak (Counter).
Selain itu, DJP juga tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah, pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia. (rig)