Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan saluran elektronik menjadi salah satu bentuk penyesuaian dalam kegiatan tertentu yang memerlukan interkasi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 disebutkan saluran elektronik yang digunakan dalam penyesuaian kegiatan tertentu adalah laman DJP, email, dan saluran elektronik lain seperti video conference, faksimile, dan aplikasi pengirim pesan.
“Dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, dilakukan penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi salah satu poin ketentuan umum dalam SE-34/PJ/2020.
Setidaknya ada enam ketentuan terkait penggunaan saluran elektonik. Pertama, meminta penyataan tertulis wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain bahwa yang bersangkutan menyetujui dan menyanggupi untuk menggunakan saluran elektronik.
Pernyataan tertulis itu menggunakan contoh formulir dalam Lampiran huruf G SE-34/PJ/2020. Permintaan pernyataan itu dilakukan jika penggunaan saluran elektronik tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memperhatikan etika dan keamanan data dan informasi seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Ketiga, membantu wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain secara patut dan wajar terkait hal teknis penggunaan saluran elektronik.
Keempat, memastikan identitas wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain, berupa alamat email, nomor telepon, dan akun video conference sesuai dengan persetujuan atau pernyataan terulis yang disampaikan oleh wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain.
Kemudian, memastikan pula email dan nomor telepon yang digunakan oleh wajib pajak terdaftar dalam sistem informasi DJP.
Kelima, KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan pemutakhiran data secara jabatan berdasarkan pernyataan terulis wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-27/2020.
Keenam, menatausahakan dan mendokumentasikan pelaksanaan penyesuaian kegiatan tertentu secara tertib administrasi. Hal ini menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian pelaksanaan tugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan tertentu yang dimaksud mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP).
Seluruh kegiatan itu mengalami penyesuaian, terutama yang memerlukan interaksi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain. Simak artikel 'New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya’. (kaw)