Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan semua wajib pajak pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang memenuhi pasal 6 PER-04/PJ/2017 wajib menggunakan e-Bupot.
Ketentuan ini berlaku setelah KEP-368/PJ/2020 diterbitkan. Dalam beleid ini, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 (e-Bupot) mulai masa pajak September.
“Semua wajib pajak yang memenuhi Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 maka wajib langsung menerapkan e-Bupot untuk pemotongan PPh Pasal 23/26," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (13/8/2020).
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.
Melalui KEP-368/PJ/2020, dirjen pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.
Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.
Pemotong PPh Pasal 23/26 yang menggunakan e-Bupot wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Bagi wajib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 yang sebelumnya telah memiliki sertifikat elektronik dari DJP, wajib pajak tersebut tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektronik.
Dalam pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana diatur pada PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan permintaan baik secara elektronik maupun tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.
Permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19, dapat dimintakan secara online. Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’. (kaw)