Ketua KPK Firli Bahuri.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satuan tugas (satgas) yang khusus mengawal penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 23 satgas tersebut terdiri atas 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan dan 8 satgas di Kedeputian Penindakan. Para pimpinan KPK, sambungnya, juga ikut terjun untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona.
“Pimpinan KPK berlima berbagi tugas," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/8/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan akan menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan pada tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, ada satu satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim tersebut melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19. Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya memberi pendampingan dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta mendampingi selama proses PBJ di masa darurat.
Sementara di tingkat daerah, ada 9 satgas yang bertugas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan. Mereka bekerja bersama-sama dengan instansi lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP untuk mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Sementara dalam pelaksanaan tugas pemantauan, KPK membentuk 5 satgas yang bertugas mengkaji sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan yang dipantau meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah, yang saat ini dianggarkan senilai total Rp695,2 triliun.
Menurut Lili, satgas telah merampungkan tiga kajian pada semester I/2020. Kajian yang rampung tersebut yakni program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan rumah sakit atas perawatan pasien virus Corona, serta insentif bagi tenaga kesehatan.
Dalam penanganan virus Corona, Firli menambahkan KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Sebanyak empat di antaranya terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), yang menyangkut potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
"Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD," ujarnya. (kaw)