KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Insentif Pajak Bagi Pengusaha di Banten, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 September 2020 | 13.24 WIB
Dampak Insentif Pajak Bagi Pengusaha di Banten, Seperti Apa?

Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang (Unpam) menggelar webinar yang mengupas insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak pandemi Corona, khususnya bagi wajib pajak yang berusaha di wilayah Banten.

Rektor Unpam Dayat Hidayat mengatakan webinar menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali ilmu perpajakan dari narasumber yang kompeten. Menurutnya, webinar ini bisa menjadi momen untuk menghasilkan karya ilmiah bagi peserta didik dan dosen terkait dengan kebijakan relaksasi pajak pada masa pandemi.

"Acara ini memiliki manfaat yang bagus dan peserta akan memperoleh pencerahan yang luar biasa terkait regulasi pajak," katanya saat membuka acara webinar bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020).

Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika menuturkan dampak pandemi memukul penerimaan pajak di wilayah Banten sejak April 2020. Sejak April sampai dengan Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak berfluktuasi.

Untuk itu, insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui regulasi terakhir melalui PMK No.110/2020 diharapkan membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan dapat memulihkan kegiatan usaha secara bertahap.

"Dengan adanya insentif agar dunia usaha bisa bergerak dan kami harapkan penerimaan pajak juga mulai bisa pulih karena sudah ada tren peningkatan penerimaan pajak di wilayah Banten," ujarnya.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah telah menelurkan setidaknya 17 kebijakan relaksasi yang sebagian besar adalah insentif perpajakan.

Menurutnya, hal tersebut menandakan terjadinya pergeseran fokus kebijakan pajak sebagai instrumen mengumpulkan penerimaan (budgeter) menjadi memberikan banyak fasilitas melalui fungsi kebijakan (regulerend).

Darussalam menilai pemerintah mendapat tantangan untuk menjaga dua tujuan kebijakan pajak tersebut secara proporsional tahun ini. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan bagi pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut di antaranya penunjukan pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun fenomena ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi menjadi tren global pada masa pandemi Covid-19.

"Momentum insentif pajak pada masa pandemi ini memberikan sinyal bahwa otoritas hadir untuk memberikan solusi. Hal ini harus dipakai DJP sebagai cara mendapatkan kepercayaan dari WP karena banyak kebijakan insentif yang sudah diberikan sehingga WP menjadi patuh dan sukarela membayar pajak pada masa pascapandemi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.