Ilustrasi. Pekerja menjemur kain pantai usai proses pewarnaan di kawasan industri rumahan kain Desa Krajan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan kontribusi ekspor UMKM pada tahun 2024 mencapai 21,6 persen dari 14,37 persen pada tahun 2020. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini. Insentif tersebut merupakan salah satu dari 6 fasilitas yang diberikan hingga Juni 2021.
Merujuk pada Pasal 5 PMK 9/2021, wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan PP 23/2018, bisa mendapatkan fasilitas PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.
“PPh final ditanggung pemerintah yang diterima oleh wajib pajak … tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PMK 9/2021, dikutip pada Senin (8/2/2021).
Jika wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemungut atau pemotong pajak, wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP perlu menyerahkan fotokopi Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 kepada pemungut atau pemotong.
Suket PP 23/2018 terkonfirmasi kebenarannya lewat sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Bila fotokopi diserahkan maka pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP. Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi insentif melalui laman DJP.
Laporan realisasi yang dimaksud meliputi data dan informasi tentang PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
“PPh final ditanggung pemerintah … diberikan berdasarkan laporan realisasi … yang disampaikan oleh wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK tersebut.
Laporan realisasi harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bila tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
Bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 9/2021, ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan. Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP. (kaw)