Mendagri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur soal pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh pemerintah provinsi.
Dalam Surat Edaran Mendagri No. 973/2894/SJ, Tito menyebutkan beberapa rekomendasi kepada gubernur dalam mendukung upaya pemerintah pusat mempertahankan iklim usaha yang kondusif di industri otomotif dalam negeri.
"[Pertama] Gubernur dapat menetapkan pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021," sebut Tito dalam surat edaran, Selasa (18/5/2021).
Kedua, gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk orang/barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Ketiga, gubernu/bupati/wali kota memberikan insentif dalam bentuk pembebasan dan/atau pengurangan pajak parkir atau retribusi parkir. Pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).
Kebijakan relaksasi lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah pembebasan kebijakan ganjil genap dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur pendukung operasionalisasi bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Tito dalam surat edaran yang ditandatangani pada 11 Mei 2021. (rig)