APARATUR SIPIL NEGARA

Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juni 2021 | 12.00 WIB
Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara menyatakan PNS dapat menggunakan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) untuk mengetahui besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan pemberian tunjangan kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan. Sikejab, lanjutnya, dapat dipakai PNS untuk mengetahui informasi tersebut.

“Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).

Sekadar informasi, Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

Janry menjelaskan proses penyusunan evaluasi jabatan dapat lebih mudah dan lebih cepat dilakukan melalui Sikejab. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional, maupun pelaksana sudah tersedia di Sikejab.

“Tak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan, [Sikejab] juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait dengan metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” tuturnya.

Sikejab juga menyediakan fitur lain seperti menu tutorial berupa video, menu download peraturan terkait dengan evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, dan lainnya.

PNS juga dapat mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan melalui Sikejab, pada halaman Berita Terkini. Untuk mengakses Sikejab, silakan kunjungi www.sikejab.bkn.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.