Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan PNS dapat mengajukan perpindahan tugas atau mutasi dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan mekanisme pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan pengajuan mutasi, hingga kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN No. 5/2009.
Terdapat 6 jenis mutasi yang diatur pemerintah antara lain mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah; mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi.
Kemudian, pemerintah juga mengatur mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya; mutasi PNS antarinstansi pusat; dan mutasi PNS ke perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (23/8/2021).
Setiap instansi pemerintah, lanjut Ibtri, menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi juga dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dia juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis pengajuan mutasi antara lain meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.
Kemudian, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Usulan mutasi dari PPK instansi yang disampaikan ke BKN—untuk mendapatkan pertimbangan teknis—juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.
Lalu, melampirkan juga salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan. (rig)